Pasal tentang perjudian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan Undang-Undang lainnya. Berikut beberapa ketentuan terkait perjudian:
1. Pasal 303 KUHP
Pasal 303 KUHP mengatur mengenai tindak pidana perjudian. Berikut isinya:
- Ayat (1): Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau menjadikannya mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
- Ayat (2): Perbuatan-perbuatan yang tergolong judi adalah segala bentuk permainan di mana hasilnya tergantung pada keberuntungan atau kebetulan belaka.
2. Pasal 303 bis KUHP
Pasal ini menjelaskan beberapa bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan perjudian:
- Ayat (1): Menyediakan tempat untuk bermain judi, atau membantu memudahkan terselenggaranya permainan judi, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
- Ayat (2): Barang siapa turut serta dalam suatu perjudian yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang dapat diakses masyarakat umum, juga bisa dikenakan pidana.
3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang ini mempertegas larangan perjudian di Indonesia dan meningkatkan sanksi bagi para pelanggar. Salah satu isi penting dari UU ini adalah bahwa perjudian dinyatakan sebagai kejahatan, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk menertibkan segala bentuk kegiatan perjudian di Indonesia. Hal ini mencakup perjudian darat dan online.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kegiatan perjudian ilegal dan memberikan kewenangan kepada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut.
Secara umum, di Indonesia, perjudian dianggap sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, dengan sanksi yang cukup berat baik dalam bentuk penjara maupun denda.